Banyaknya penunggak pajak, terutama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) membuat Pemerintah Kota Batu melakukan tindakan tegas, yaitu akan menyita harta para penunggak pajak. Kantor Bersama Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) bekerjasama dengan Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu, Jawa Timur bahkan telah melakukan latihan bersama penyitaan barang.
Berdasarkan keterangan yang dirilis oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batu Yunita Kurniawati, (Selasa (7/2) menyatakan bahwa hal ini dilakukan demi menarik tunggakan PKB sebilai 2,5 miliar rupiah hingga tahun 2012. Tunggakan ini meliputi 17.000 unit kendaraan.
Penyitaan ini menurut Dispenda Kota Batu memungkinkan berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2003 tentnag Pajak dan Retribusi Daerah dan UU No 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak, Perda Jawa Timur no 1 tahun 2011 tentang Penagihan Pajak dan Surat Paksa .
"Penyitaan paksa ini sudah efektif diberlakukan saat ini, hanya saja kami saat ini masih mengirimkan surat tagihan pertama dulu. Ini berlaku tidak hanya di Kota Batu saja, tetapi di seluruh Jawa Timur. Prosedur ini memiliki dasar hukum," demikian terang Yunita.
Jika memang terjadi penyitaan, maka wajib pajak yang menunggak bisa saja harta bendanya langsung disita oleh petugas yang datang, misalnya televisi atau benda-benda berharga lainnya senilai tunggakan pajak.
Sebagai warga negara yang baik maka wajib untuk membayar pajak sebagaimana diatur oleh undang-undang. Hal ini pun diajarkan oleh Yesus Kristus, jadi mari kita taati.
Sumber : Kompas.com| Puji Astuti